Sabtu, 10 Desember 2011

PROSEDUR TETAP (IK) PENERIMAAN PASIEN BARU1.


1.    Pasien datang ke unit HD membawa surat pengantar dari dokter penyakit dalam dan membawa hasil laboratorium lengkap. Pasien sudah dapat dipersiapkan untuk tindakan HD sesuai rujukan yang diberikan dokter tersebut.
2.    Pelaksanaan administrasi dan laboratorium :
-          Kelengkapan administrasi pasien: rujukan dokter spesialis penyakit dalam, persetujuan tindakan, surat jaminan pelayanan tindakan hemodialisis.
-          Pasien pindahan; travelling dialisis, surat rujukan, persetujuan tindakan.
-          Pasien baru belum pernah HD kiriman dokter spesialis penyakit dalam  harus membawa hasil lab terakhir berisi HB, ureum, kreatinin, Hbs Ag, kalium, GD.
-          Setelah dilakukan HD pasien boleh pulang (rawat jalan) atau dirawat oleh dokter internis KGH yang mengirimnya.
-          Pasien baru belum pernah HD kiriman internis bukan KGH; harus membawa hasil lab. Terakhir berisi Hb, ureum, kreatinin, Hbs Ag, kalium, GD, pasien terlebih diperiksa terlebih dahulu oleh dokter tim pelayanan HD, pasien boleh memberikan persetujuan tindakan HD, setelah dilakukan HD, pasien boleh pulang atau dirawat oleh internis yang mengirim atau dokter tim pelayanan HD.
Membuat surat persetujuan tindakan HD baik untuk saat itu atau kronik; Informed consent dapat diberikan oleh dokter atau perawat. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar